Terdakwa Premanisme Mengamuk Ke Wartawan Sebelum Persidangan Dimulai

Rabu 27 Maret 2019, diadakan sidang vonis kepada terdakwa premanisme yang bernama Hercules Rosario Marshal. Sidang vonis tersebut diadakan di Pengadila Negeri Jakarta Barat. Hercules tiba dilokasi persidangan sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum sidang vonis dimulai, pada saat berjalan menuju ruang sidang Hercules sempat mengamuk kepada Wartawan. Pada saat kedatangannya dilokasi sidang, Hercules sudah ditunggu oleh wartawan televisi, media online maupun radio. Saat itu Hercules menolak untuk diambil gambarnya tetapi para wartawan terus mengambil gambar. Hercules yang tidak menggunakan borgol sempat memukul salah seorang wartawan sampai memar.

Melihat Hercules yang mengamuk wartawan-wartawan tersebut kabur menyelamatkan diri tetapi wartawan yang berinisial FS menjadi korban. Sebagai wartawan yang berada didekatnya, padahal FS sempat ikut menyelamatkan diri juga. Tetapi naas dia mendapat pukulan dari Hercules. Meskipun pukulan tidak dilakukan diwajahnya tetapi cukup membuat tangannya merah. Kurang ketatnya penjagaan polisi disinyalir menjadi penyebab Hercules bisa sampai memukul wartawan.Dalam vonis tersebut Hercules kemudian  mendapat hukuman penjara 8 bulan.

Komentar